JAKARTA — Pemerintah resmi menggulirkan paket stimulus ekonomi untuk kuartal IV tahun 2026 guna menjaga daya beli masyarakat dan menopang keberlanjutan dunia usaha. Kebijakan strategis ini disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Sektor perumahan menjadi salah satu fokus utama dalam paket kebijakan ini. Pemerintah tengah menyiapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6 persen yang menyasar masyarakat berpenghasilan tetap di kisaran Rp17 juta per bulan. Skema ini berlaku untuk pembelian hunian dengan batas harga maksimal Rp500 juta.
Selain KPR subsidi, pemerintah turut memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga tahun 2027. Fasilitas pembebasan pajak ini berlaku penuh untuk pembelian rumah seharga maksimal Rp2 miliar, serta menanggung PPN pada porsi Rp2 miliar pertama untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan ekonomi masyarakat sekaligus perluasan kesempatan kerja di penghujung tahun.
“Penyiapan alokasi anggaran sementara sekitar Rp31 triliun yang tengah disisir Kementerian Keuangan difokuskan agar seluruh program tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya dan menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027,” terang Haryo, Senin (5/10/2026).
Tidak hanya di sektor properti, stimulus bernilai puluhan triliun tersebut juga dialokasikan untuk jaring pengaman sosial dan insentif pekerja. Pemerintah kembali mengadakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp300 ribu per bulan yang akan disalurkan selama tiga bulan kepada 13,3 juta pekerja.
Untuk pemenuhan kebutuhan pokok, pemerintah akan mendistribusikan bantuan beras 10 kilogram per bulan bagi 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada periode Oktober hingga Desember 2026. Sementara dari sisi perpajakan, pemerintah memberikan perluasan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi 7,5 juta pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp10 juta per bulan.