BLORA — Menjelang pengoperasian kembali Pasar Ngawen pasca-rehabilitasi akibat kebakaran awal 2024 lalu, Bupati Blora, Arief Rohman, mengeluarkan peringatan tegas. Ia menginstruksikan agar penataan pedagang dilakukan secara adil dan melarang keras adanya praktik jual beli maupun sewa-menyewa lapak kepada pihak lain.
Peringatan tersebut ditekankan usai penandatanganan Perjanjian Pengelolaan Sementara Hasil Rehabilitasi Pasar Ngawen antara Pemerintah Kabupaten Blora dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Selasa (13/10/2026). Rehabilitasi ini menjadi angin segar bagi para pedagang untuk memulihkan roda ekonomi setelah insiden kebakaran hebat pada 9 Januari 2024 silam.
Bupati menyoroti tantangan utama dalam penataan, yakni adanya selisih antara kapasitas bangunan dan jumlah pedagang. Saat ini, Pasar Ngawen hasil rehabilitasi hanya mampu menampung 835 tempat usaha yang terdiri dari 155 kios dan 680 los. Di sisi lain, total pedagang yang harus difasilitasi mencapai 924 orang.
“Saya minta agar penempatan pedagang, khususnya pedagang dasaran yang belum mendapatkan tempat, dilakukan secara tertib, transparan, adil, dan melalui komunikasi yang baik. Fasilitas ini harus digunakan sesuai peruntukannya, jangan sampai diperjualbelikan atau disewakan ke pihak lain yang berpotensi merugikan pedagang,” tegas Bupati Arief.
Pemerintah menargetkan para pedagang sudah bisa kembali beraktivitas dan menempati Pasar Ngawen pada momentum Jumat Kliwon, 30 Oktober 2026. Mengingat waktu yang semakin dekat, seluruh jajaran terkait diminta untuk memastikan persiapan yang matang mulai dari penataan tempat hingga skema perpindahan agar berjalan kondusif.
Bupati berharap, wajah baru Pasar Ngawen ini tidak sekadar mengembalikan tempat transaksi jual beli, tetapi juga membangun tata kelola perdagangan yang lebih tertib dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat sekitar.