Selasa, Oktober 20, 2026

Cegah Penyimpangan Dana Desa, Sinergi Pemkab dan Kejari Blora Perkuat Peran BPD Lewat Jaga Desa

Cegah Penyimpangan Dana Desa, Sinergi Pemkab dan Kejari Blora Perkuat Peran BPD Lewat Jaga Desa

BLORA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora terus memperkuat sinergi dalam mengawal pembangunan di tingkat pedesaan. Bupati Blora, Arief Rohman, secara khusus mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Blora untuk lebih proaktif menjalankan fungsi pengawasan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan. Instruksi tersebut disampaikannya saat menghadiri program Jaga Desa di Graha Larasati Blora, Senin (12/10/2026).

Menurut Arief, BPD menempati posisi strategis layaknya lembaga legislatif di tingkat desa. Oleh karena itu, BPD dituntut tidak hanya sekadar mengawasi, melainkan harus berperan aktif memastikan seluruh aspirasi masyarakat terserap ke dalam perencanaan program pembangunan. Meski memiliki fungsi yang berbeda, BPD dan kepala desa merupakan mitra kerja yang harus terus bersinergi guna mencapai tujuan bersama untuk kesejahteraan warga.

Untuk mewujudkan tata kelola yang taat aturan, Bupati memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan program Jaksa Jaga Desa yang digagas oleh Kejari Blora. 

Melalui program pendampingan ini, seluruh perangkat desa dan BPD diharapkan memiliki pemahaman hukum yang komprehensif terkait pengelolaan keuangan. Bupati mengimbau jajaran pemerintah desa agar tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi kendala penerapan aturan, sehingga celah kesalahan anggaran bisa dicegah sejak dini.

Di samping isu pengawasan pembangunan, Arief juga menyoroti agenda krusial Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar di 242 desa pada tahun 2027 mendatang. Dalam menyambut pesta demokrasi tersebut, BPD diinstruksikan untuk turut mengambil peran krusial dalam menjaga kondusivitas wilayah agar seluruh tahapan pemilihan berjalan aman, demokratis, dan bebas dari konflik.

Sejalan dengan arahan Bupati, Kepala Kejari Blora, Khristiya Lutfiasandhi, menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi adalah kunci utama pencegahan masalah hukum. Ia meminta pemerintah desa tidak menunggu hingga terjerat persoalan pelik untuk meminta pendampingan. 

Kejari Blora memastikan pintunya selalu terbuka bagi BPD maupun aparatur desa yang ingin melakukan konsultasi, baik secara langsung maupun via telepon, sejak tahap awal perencanaan program.

Upaya memperkuat kapasitas kelembagaan desa ini turut mendapat sambutan positif dari Sekretaris DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa Tengah, Ali Muchson. Ia menilai kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah, penegak hukum, dan BPD menjadi fondasi krusial bagi kesuksesan pembangunan nasional yang dimulai dari akar rumput. 

Rangkaian acara strategis ini turut disaksikan oleh jajaran Forkopimda, para camat, hingga perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) setempat.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.