Rabu, Oktober 21, 2026

Rp250 Juta dari PCNU Nias Disita KPK! Duit Muktamar NU Masuk Pusaran Korupsi ATR/BPN? 

Kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN makin melebar ke mana-mana. Terbaru, KPK menyita uang sekitar Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias yang diduga berkaitan dengan dugaan politik uang terkait Muktamar ke-35 NU. Uang itu diserahkan sendiri oleh pihak terkait ke KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan duduk perkaranya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi Prasetyo, Selasa (20/10/2026). 

Menurut Budi, pengembalian uang tersebut akan didalami kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara,” lanjut dia. 

Budi menegaskan, bila hasil analisis membuktikan ada kaitannya, uang itu akan dijadikan barang bukti kasus ATR/BPN. 

“Akan tetapi, jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

KPK juga menyampaikan apresiasi atas itikad baik pihak yang mengembalikan uang. 

“Jika memang itu terkait dengan perkara, maka tentu ini akan menjadi barang bukti, akan menjadi alat bukti nantinya. Namun yang pasti, kami menyampaikan apresiasi, kami menyampaikan terima kasih,” ujar Budi, Selasa (20/10/2026).

Kasus induknya sendiri berakar dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Netizen langsung heboh begitu nama NU terseret. Muktamar adalah hajatan akbar organisasi Islam terbesar di Indonesia, dan dugaan politik uang di dalamnya bikin banyak warganet miris. 

“Acara keagamaan kok bau duit haram,” tulis seorang netizen. Ada juga yang lebih sinis, “Rp250 juta itu baru yang dikembalikan, yang belum ketahuan berapa?”

Sampai berita ini ditulis, penyidik KPK masih menganalisis keterkaitan uang Rp250 juta tersebut dengan perkara ATR/BPN. Satu hal yang pasti, pusaran kasus ini belum berhenti berputar, dan publik menunggu siapa lagi yang namanya ikut terseret.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.