Jumat, Oktober 30, 2026

Brutal! Asrama Putri Ponpes Sukoharjo Diobrak-abrik Polisi Tanpa Surat Resmi, Santriwati Ditodong Senjata

SUKOHARJO — Dugaan arogansi dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat kepolisian tengah menjadi sorotan tajam di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pengurus Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di kawasan Mojolaban melayangkan protes keras usai asrama putri mereka digerebek secara brutal oleh puluhan personel gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan satuan Brimob pada Senin (27/10/2026) dini hari pukul 03.20 WIB.

Penggerebekan tersebut diwarnai aksi pendobrakan pintu secara paksa tanpa adanya surat perintah penggeledahan yang sah. Berdasarkan Surat Edaran Resmi tertanggal 29 Oktober 2026, aparat yang datang dengan senjata laras panjang langsung merangsek masuk ke kamar dan menodongkan senjata ke arah santriwati di bawah umur yang terbangun dalam kondisi panik dan belum sempat mengenakan jilbab.

Kondisi paling traumatis dialami oleh seorang santriwati yang tengah sendirian di ruang belakang. Pihak pesantren mencatat korban dipaksa tiarap, tubuhnya dibolak-balik, dan wajahnya dicengkeram sembari dibentak. 

“Kamu laki-laki atau perempuan?”, bentak aparat secara berulang kali seraya mengarahkan laras panjang dan memaksa korban memperlihatkan rambutnya di tengah situasi menegangkan tersebut, sebagaimana tertuang dalam naskah kronologi resmi pesantren.

Setelah insiden menegangkan itu, seluruh santriwati, ustazah, hingga dua anak balita diangkut menuju Polsek Mojolaban dan dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk diinterogasi tanpa pendampingan hukum. Mereka sempat ditelantarkan dalam kondisi lemas dan baru diberi makan pada pukul 17.00 WIB. 

Tindakan ini rupanya didasari tuduhan keterlibatan pesantren dalam aksi pembakaran warung babi di Sukoharjo. Namun, karena polisi gagal menemukan bukti apa pun, seluruh pihak pesantren akhirnya dibebaskan.

Ironisnya, meski tak terbukti bersalah, aparat telanjur menyegel kompleks pesantren dengan garis polisi dan menyita aset senilai lebih dari Rp50 juta tanpa surat resmi. Barang yang dirampas meliputi uang tunai Rp16 juta, emas murni, kepingan dirham, tiga unit sepeda motor, laptop, ponsel, hingga busur panah. Insiden penangkapan buta ini juga memicu trauma psikologis berat pada balita berusia 3 dan 5 tahun yang sempat menangis histeris hingga terpisah dari pengasuhnya.

“Kami menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian yang bertindak di luar prosedur hukum yang berlaku dan penyitaan barang-barang tanpa diberikan surat resmi kepada pihak pondok saat kejadian berlangsung… Peristiwa tersebut, terlebih dengan adanya pendobrakan pintu dan penodongan senjata terhadap santriwati di bawah umur, telah menimbulkan ketakutan dan trauma mendalam,” tulis pihak pesantren dalam pernyataan sikap resminya. 

Kini, mereka mendesak pimpinan Polri untuk turun tangan mengevaluasi oknum aparat dan mengembalikan seluruh barang sitaan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.