JAKARTA — Sikap tanpa kompromi Pemerintah Singapura dalam menindak korporasi dalang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lintas negara memicu sorotan tajam di Tanah Air. Negara tetangga tersebut tengah bersiap mengamendemen Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (THPA) untuk menjerat perusahaan nakal dengan sanksi pidana murni.
Tak hanya itu, Singapura juga memaksa korporasi untuk menanggung biaya penuh penyelidikan serta membuka akses absolut terhadap data konsesi lahan tanpa dalih rahasia perusahaan.
Menteri Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam, menegaskan bahwa negaranya sama sekali tidak gentar menghadapi risiko pelarian modal asing demi menjaga kualitas udara warganya.
“Pemerintah Singapura mengharapkan kerja sama dan transparansi yang substantif, bukan hanya sekadar kepatuhan teknis atau tanggapan berdasarkan hukum yang tidak membahas substansinya,” tegas Shanmugam, mengingatkan bahwa ketidakpatuhan sekecil apa pun akan langsung diproses sebagai pelanggaran tindak pidana.
Ketegasan aparat hukum di negara tetangga ini langsung memicu gelombang kritik publik yang membandingkannya dengan penanganan hukum di era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, melontarkan sindiran keras terkait perilaku pengusaha di dalam negeri.
“Para Oligarki Indonesia patuh hukum kalau di Singapura. Kalau di Indonesia mencari jalan menyogok penguasa dan penegak hukum,” sentil Said Didu pada Jumat (30/10/2026), seraya mengungkit kembali skandal diskon denda karhutla anak perusahaan Sinar Mas Group, PT Bumi Mekar Hijau (BMH), dari tuntutan awal Rp7,8 triliun menjadi hanya Rp78,5 miliar di Mahkamah Agung pada tahun 2019 silam.
Polemik pemangkasan denda hingga 99 persen ini kian panas lantaran adanya benang merah bisnis yang melibatkan keluarga inti Istana. Analis sosial-politik Ubedilah Badrun menyoroti kucuran dana modal ventura ratusan miliar kepada start-up milik anak-anak Jokowi, yakni Gibran dan Kaesang, tak lama setelah kasus denda tersebut dipangkas.
“Kita menganalisis, ada apa sih hubungan antara perusahaan besar yang melanggar hukum ini dengan denda yang triliunan itu, kok tiba-tiba cuma bayar miliaran?” papar Ubedilah, mempertanyakan dugaan benturan kepentingan tersebut.
Rangkaian peristiwa ini sebelumnya sudah dilaporkan ke KPK, meski pihak Sinar Mas dan perwakilan Jokowi kala itu membantah keras dan berdalih bahwa transaksi tersebut murni sebatas investasi bisnis komersial.