Bom politik meledak lagi dari jalur hukum. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan hasilnya bikin kaget banyak pihak. MA menyatakan sertifikat penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Amar putusannya tertulis tegas dan dikutip dari situs resmi MA pada Jumat (30/10/2026), “The appeal is granted. The lower court’s decision is overturned. We decide ourselves: the plaintiff’s lawsuit is granted in its entirety,” bunyi amar putusan No. 742 K/TUN/2026, dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026). Dengan kata lain, MA membatalkan putusan pengadilan di bawahnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Putusan ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Perkara ini bukan perkara baru, melainkan perjalanan panjang yang dimulai dari gugatan Subhan di PTUN Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, dengan tergugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Di PTUN gugatannya ditolak, di Pengadilan Tinggi TUN juga ditolak, tapi di tingkat kasasi justru dikabulkan seluruhnya.
Sertifikat yang dibatalkan itu adalah Sertifikat Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dokumen inilah yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran dan dipakai untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Gugatan Subhan meminta sertifikat itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, ditarik dari pemegangnya, bahkan dimusnahkan.
Putusan ini makin panas karena sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 lalu, yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah SMA luar negeri yang menjadi dasar penerbitan sertifikat penyetaraan tersebut. Bedanya, MK waktu itu tidak bisa mendiskualifikasi Gibran, sedangkan MA kali ini langsung menghantam keabsahan dokumennya.
Di sisi lain, perkara suket Gibran juga masih berjalan di PTUN Jakarta lewat gugatan PT Mercy Toga Kirana yang dikuasakan ke Denny Indrayana. Kamis (29/10/2026) kemarin, kubu penggugat malah mengajukan pencabutan gugatan dan walk out dari sidang karena Kemendikdasmen dinilai tak kunjung menyerahkan dokumen dasar penerbitan sertifikat. Pihak Gibran sendiri lewat pengacaranya mengaku sudah siap membuktikan semuanya dan justru menolak pencabutan itu.
Warganet pun langsung terbelah dua kubu yang sama panasnya. Kubu penggugat merayakan putusan MA sebagai bukti bahwa persoalan ijazah ini bukan fitnah, sementara kubu pendukung Gibran menilai putusan ini baru soal dokumen administrasi dan belum tentu menyentuh jabatan wapres.
Sampai berita ini ditulis, bola panas kini ada di tangan para pengacara dan DPR, karena putusan MA yang final dan mengikat ini pasti akan diseret ke ranah politik dalam hitungan jam.