JAKARTA — Tensi memanas pasca-mencuatnya polemik dugaan “pasal selundupan” dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, merespons keras sindiran mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang sebelumnya menyebut Doli “munafik” karena dinilai lupa pernah ikut membahas aturan tersebut.
Tak terima dengan tudingan itu, Doli berbalik menyerang Hasyim secara tajam. Ia menilai Hasyim justru sedang membicarakan kelemahan dirinya sendiri.
“Dia menggunakan kata ‘lupa’ dan ‘munafik’. Dia lupa dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU karena kemunafikannya. Dan dia menikmati kemunafikan itu,” tegas Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Tidak berhenti di situ, Doli turut menyentil jabatan Komisaris BUMN di sektor perkebunan yang kini diduduki oleh Hasyim pasca-pemberhentiannya dari KPU. Doli secara terang-terangan mempertanyakan kualifikasi dan asal-usul kursi empuk tersebut.
“Coba tanya sama dia itu dapat dari mana komisaris itu, hadiah dari siapa? Beliau tidak punya latar belakang di soal perkebunan,” cecarnya.
Terkait substansi polemik Pasal 18 ayat 3 di PKPU 19/2023, Doli bersikukuh bahwa pasal tersebut tidak pernah ditemukan oleh anggota dewan saat dokumen diserahkan. Ia mengklaim telah mengantongi bukti-bukti yang kuat dan mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus agar persoalan ini dapat dibuka secara transparan ke publik.
Perseteruan terbuka ini bermula dari pernyataan Hasyim Asy’ari pada Minggu (11/10/2026). Hasyim membantah keras adanya penyelundupan pasal dan mengklaim Doli—yang saat itu menjabat Ketua Komisi II—serta Arsul Sani (kini Hakim MK) hadir dan menyetujui aturan itu dalam RDP tanpa catatan keberatan. Menyikapi manuver Doli, Hasyim pun melontarkan sindiran pedas, “Lupa boleh, munafik jangan.”