Perbedaan pernyataan antara Kapolri dan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik. Keduanya menyampaikan keterangan yang berbeda mengenai proses penetapan Febrie sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kapolri menyatakan bahwa penyidikan terhadap dugaan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah dilakukan sesuai arahan Presiden. Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena mengesankan adanya komunikasi atau arahan dari kepala negara dalam proses penanganan perkara.
Namun, pernyataan berbeda justru disampaikan oleh Hotman Paris yang kini menjadi kuasa hukum Febrie. Usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Hotman menyebut Kapolri tidak meminta izin kepada Presiden untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Perbedaan pernyataan itu langsung memunculkan tanda tanya di ruang publik. Jika penyidikan disebut berjalan sesuai arahan Presiden, mengapa Hotman menyatakan tidak ada permintaan izin kepada Presiden dalam proses penetapan tersangka? Sebaliknya, apabila tidak ada mekanisme izin tersebut, bagaimana konteks pernyataan Kapolri mengenai arahan Presiden?
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang menguraikan apakah kedua pernyataan tersebut merujuk pada konteks yang berbeda atau memang terdapat perbedaan pemahaman mengenai proses penanganan perkara. Polri maupun pihak Istana juga belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait perbedaan narasi tersebut.
Tak hanya soal proses penyidikan, muncul pula perbedaan keterangan mengenai rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, yang sebelumnya disebut sebagai rumah milik Febrie Adriansyah.
Dalam keterangannya, Hotman Paris menyatakan rumah tersebut sebenarnya merupakan milik mertua Febrie yang kemudian dihibahkan kepada cucunya. Klaim itu berbeda dengan informasi yang sebelumnya berkembang bahwa rumah tersebut merupakan aset milik Febrie dan menjadi lokasi penggeledahan penyidik.
Perbedaan-perbedaan keterangan tersebut membuat publik semakin menantikan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Transparansi dinilai penting agar tidak terjadi simpang siur informasi dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas.