Senin, Oktober 19, 2026

DPR Klaim Kantongi Bukti Video ‘Pasal Gibran’ Diselundupkan KPU, Begini Bantahannya

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, melempar tudingan keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia mengklaim memiliki bukti bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 merupakan aturan “selundupan”.

Aturan yang mengecualikan syarat ijazah sekolah menengah atas bagi capres dan cawapres lulusan sekolah asing ini tengah menjadi polemik, karena dituding menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar di Pilpres 2024.

Menurut Doli, keberadaan pasal tersebut bertentangan dengan undang-undang dan muncul secara misterius tanpa penjelasan dari KPU saat tahapan pemilu berlangsung.

“Bertentangan, dan aneh, gitu loh. Pasal pasal ayat itu aneh sekali. Dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul. Kita tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).

Sebagai mantan Ketua Komisi II DPR yang kala itu memimpin rapat bersama KPU pada 2023, Doli memastikan pihak KPU tidak pernah memberikan pemberitahuan terkait penyisipan pasal tersebut. Ia bahkan mengaku telah menyimpan bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran ini.

“Kami sudah punya data, kami ada video-nya semua, data tertulis, pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada,” ujarnya.

Doli pun menaruh harapan agar polemik dugaan penyelundupan pasal ini bisa terungkap secara benderang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyusul adanya laporan yang menyeret KPU dalam kasus tersebut.

“Nah, nanti mungkin di sana juga bisa bisa mulai terungkap itu kalau kalau eh, yang dipersoalkan soal itu,” katanya.

Di sisi lain, KPU langsung angkat bicara menanggapi tudingan miring tersebut. Anggota KPU RI, Idham Holik, membantah tegas narasi yang menyebut pasal itu diselundupkan demi meloloskan Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa norma tersebut telah melewati mekanisme pembahasan yang sah.

“Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Rapat konsinyering tersebut dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR pada 20 September 2023,” kata Idham saat dihubungi, Jumat (9/10).

Kini, publik tinggal menanti kelanjutan proses pelaporan di DKPP untuk membuktikan kebenaran dari klaim kedua belah pihak terkait polemik aturan pemilu tersebut.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.