Rabu, Juni 3, 2026

Gerindra Usul 1 Orang Cuma Boleh Punya 1 Akun Medsos

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, melontarkan usulan kontroversial agar setiap warga negara hanya diperbolehkan memiliki satu akun media sosial di tiap platform. Usulan itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2025).

Bambang menyebut ide ini muncul untuk mengatasi maraknya isu liar di media sosial, termasuk yang sempat menyeret nama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, keponakan Presiden Prabowo Subianto, yang disebut mundur dari DPR demi kursi menteri.

“Jadi kita kan paham bahwa sosial media itu benar-benar sangat terbuka dan susah, isu apapun bisa dilakukan di sana. Kadang kita juga harus cermat juga dalam menanggapi isu sosial media itu,” kata Bambang.

Bambang menegaskan, usulan tersebut bukan untuk membatasi demokrasi, melainkan demi menjamin suara masyarakat di media sosial benar-benar datang dari warga, bukan dari akun anonim atau buzzer.

“Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan perlu juga single akun terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss misalnya kan, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomer telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, sosmed dan lain-lain,” ujarnya.

Namun, Bambang meluruskan maksudnya: satu orang tetap bisa memiliki akun di berbagai platform, tapi tidak boleh punya lebih dari satu akun di platform yang sama.

“Contohnya, masyarakat bisa punya 1 akun Instagram, 1 akun TikTok, 1 akun Facebook, 1 akun WhatsApp dan akun media sosial lainnya. Satu orang tidak bisa memiliki 2 akun Instagram, 2 akun TikTok dan seterusnya,” jelasnya.

Bambang memahami wacana ini bisa diperdebatkan, tapi menurutnya justru penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi di era digital.

“Maka kami berpikir bahwa ke depan, mudah-mudahan, bukan ini membatasi demokrasi, tapi kita harus meng-clearkan bahwa jangan sampai ke depan dengan kebebasan ber-social media orang malah digunakan sebagai sarana untuk melakukan framing yang framing negatif untuk orang per orang atau lembaga,” katanya.

Ia juga menyoroti fenomena akun anonim dan buzzer yang kerap memanfaatkan medsos untuk menyebarkan isu hingga melakukan penipuan.

“Selain rawan digunakan untuk framing isu, akun-akun anonim ini juga marak dipergunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan. Banyak yang tertipu belanja barang, bahkan ada juga yang tertipu lainnya,” pungkasnya.

Bambang menyebut usulnya mencontoh aturan di Swiss. Namun, sejauh ini belum ditemukan adanya regulasi resmi di negara tersebut yang membatasi kepemilikan satu nomor telepon atau satu akun media sosial untuk satu orang.

Meski demikian, usul Bambang sudah terlanjur menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan warga dalam menggunakan media sosial yang kini telah menjadi ruang utama demokrasi digital.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.