Selasa, Juni 2, 2026

Jaksa Bersikukuh Ingin Peracik Narkoba Happy Water di Semarang Dihukum Mati

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang keukeuh menginginkan agar dua peracik narkoba jenis happy water di Semarang dijatuhi hukuman mati.

Jaksa tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Nsgeri (PN) Semarang yang hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Padlil Rais dan Firdaus.

Maka, jaksa memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

“Kami ajukan banding,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari, Sarwanto, Minggu (15/12/2024).

Menurutnya, banding wajib ditempuh lantaran putusan PN Semarang jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Sarwanto berpendapat, kedua terdakwa layak dihukum mati lantaran mereka terlibat secara aktif meracik narkoba jenis baru.

Mereka meracik happy water di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ngesrep Barat III, Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa alias extra ordinaricrime,” imbuhnya.

Apalagi, dalam kasus ini barang bukti narkoba yang diamankan jumlahnya cukup banyak.

Saat keduanya tertangkap, didapati sejumlah barang bukti, antara lain 1.200 kemasan happy water berbagai merek siap edar, 14 kilogram metamfitamin, hingga bahan oplosan narkotika. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.