MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Sanksi pemecatan Aipda Robig Zaenudin belum final lantaran dia mengajukan upaya hukum banding.
Namun, hingga kini banding sidang kode etik belum dilakukan oleh Polda Jateng meski jarak dengan sidang etik pertama sudah telampau lama.
Kabid Humas Polda, Kombes Pol Artanto mengakui bahwa Aipda Robig belum resmi dipecat alias diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
“Yang bersangkutan mengajukan banding kepada institusi Polri terhadap putusan PTDH dan kewajiban kita untuk melanjutkan proses sidang itu,” beber Artanto, Kamis (10/4/2025).
Artanto mengatakan, sidang banding kode etik belum digelar lantaran menunggu putusan sidang pidana yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Setelah sidang (pidana) selesai dan inkrah, kita proses sidang banding kode etik (Aipda Robig),” jelasnya.
Dia berharap, putusan inkrah dari sidang peradilan terhadap Aipda Robig bisa dijadikan acuan untuk menguatkan putusan banding sidang etik.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang.
Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun ini tewas.
Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.