MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan menetapkan seorang ASN berinisial MB menjadi tersangka calo seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Jateng.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Agus Sunaryo mengatakan, modus tersangka yakni menarik pungutan dan menjanjikan lolos peserta seleksi CPNS Kejaksaan RI tahun 2021.
“Tersangka mamatok tarif Rp120 juta hingga Rp200 juta kepada masing-masing korban,” jelas Agus, Senin (10/3/2025).
Berdasarkan data yang diterima penyidik, ada enam korban yang melapor ke kejaksaan. Korban melapor karena merasa tertipu, sudah membayar tetapi tidak lolos CPNS.
Dari enam korban, tersangka berhasil mengumpulkan uang Rp929.000.000.
Menurut informasi hasil punglinya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Tersangka tidak sanggup mengembalikan uang panas yang ia terima saat ditagih para korban.
Kini tersangka MB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka beserta barang bukti kejahatannya telah dilimpahkan penyidik kepada penuntut umum. Tersangka ditahan sementara di Rumah Tahanan Kelas I Semarang.
“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan,” jelas Agus.
Tersangka MB dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)