MELIHAT INDONESIA – Jika Kartu Keluarga (KK) rusak, seperti basah, terbakar, atau robek, Anda dapat mengajukan permohonan untuk penerbitan KK baru ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2013, jika terjadi perubahan, kerusakan, atau kehilangan KTP-el, pemilik wajib melapor ke Dukcapil untuk dilakukan penggantian atau perubahan data.
Berikut adalah syarat dan langkah-langkah untuk mengurus penerbitan KK baru jika KK rusak:
Dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan penyebab rusak (jika ada).
Langkah-langkah yang dilakukan:
- Bawa dokumen-dokumen persyaratan ke kantor Dukcapil setempat di domisili
- Isi formulir yang diberikan oleh petugas
- Ikuti arahan dan tunggu sampai proses selesai
- Dokumen KK baru telah diterbitkan.
Berapa Biaya yang Diperlukan?
Berdasarkan Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Dalam hal ini termasuk juga pengurusan dan penerbitan KK baru karena rusak. (*)