MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Jaksa penuntut umum menyerahkan berkas perkara Aipda Robig Zaenudin ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dengan pelimpahan ini, kasus polisi penembak siswa SMK di Semarang ini bakal segera disidangkan.
“Berkas Aipda Robig sudah kami limpah ke pengadilan,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).
Sarwanto mengatakan, pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana kasus tersebut. “Sidang Selasa 8 April 2025,” imbuhnya.
Meski kasus Aipda Robig masuk klasifikasi perkara perlindungan anak, tetapi Sarwanto menyebut sidang akan terbuka untuk umum.
“Terbuka,” tegasnya.
Tersangka Robig dijerat Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP.
Dalam menghadapi persidangan, kejaksaan bakal menurunkan tim jaksa penuntut umum dari Kejari Kota Semarang dan Kejati Jateng.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang.
Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun ini tewas.
Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan. (*)