Sabtu, Oktober 3, 2026

Sebut Persidangan Ilegal Sampai Diusir, Ahli Relawan Gibran Laporkan Hakim MK ke MKMK

JAKARTA — Ahli hukum tata negara, M Rullyandi, resmi melaporkan tiga Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat (2/10/2026). Langkah ini diambil usai ahli yang diajukan relawan Gibran tersebut dilarang memberikan keterangan lisan dalam sidang gugatan syarat pencalonan Wapres.

Rullyandi mengadukan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim MK Arsul Sani atas dugaan pelanggaran etik dan diskriminasi karena menolak mendengarkan kesaksiannya.

“Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis,” ujar Rullyandi yang merasa diperlakukan berat sebelah. Selain keduanya, ia juga melaporkan Ketua MK Suhartoyo karena kedudukannya dinilai tidak sah pasca-putusan PTUN.

Insiden pelarangan ini bermula pada persidangan Kamis (1/10/2026) malam. Saat itu, Arsul Sani mengonfrontasi Rullyandi yang kedapatan menyebut persidangan MK tersebut ilegal dalam sebuah tayangan televisi. 

“Saya kebetulan menonton melihat, ya, talk show Anda… yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” cecar Arsul.

Saldi Isra kemudian mendesak Rullyandi untuk menarik ucapan tersebut jika ingin bersaksi di ruang sidang. “Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini,” tegas Saldi.

Karena Rullyandi tidak mencabut pernyataannya, majelis hakim akhirnya mengambil keputusan tegas. “Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan,” pungkas Saldi sambil meminta Rullyandi berhenti bicara.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.