Senin, Mei 4, 2026

Kejari Semarang Terima Perkara Residivis Kurir Norkoba 1 Kg di Gunungpati

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menerima pelimpahan perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka Maulana Yanuar Putra.

Tersangka yang masih berusia 23 tahun ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru dua bulan keluar dari penjara. Ia kerpergok menjadi kurir sabu-sabu seberat 1 kilogram di Gunungpati, Kota Semarang.

“Kasus narkoba yang barang buktinya 1 kilogram sudah dilimpahkan ke kami,” ujar Kasi Tindak Pidana Umum Kejari, Sarwanto, Kamis (27/2/2025).

Berdasarkan kronologi, tersangka mengaku mendapat perintah untuk pengambil paket sabu-sabu dari seseorang berinisial R yang diduga merupakan narapidana di lapas.

Saat tengah mengambil paket di Jalan Dewi Sartika Barat Kelurahan Sukorejo, Guningpati, tersangka ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Semarang pada Senin (4/2/2025).

Ketika ditangkap, tersangka sempat menjatuhkan sebuah tas selempang bertuliskan California Skechers, tetapi diketahui oleh petugas. Tas itu ternyata berisi sabu-sabu.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Setelah pelimpahan perkara ini, jaksa penuntut umum akan memeriksanya. “Jika berkas perkara sudah lengkap, kami akan segera menyusun dakwaan,” jelas Sarwanto.

Dalam waktu dekat, ia akan menyerahkannya ke pengadilan untuk segera disidangkan. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.