JAKARTA — Eks KRI Ki Hajar Dewantara (364) memasuki babak akhir masa pengabdiannya setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan izin penjualan kapal perang bersejarah tersebut kepada DPR. Usulan itu resmi dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/8/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengingatkan bahwa KRI Ki Hajar Dewantara bukan sekadar aset negara, tetapi memiliki sejarah panjang dalam pendidikan dan pembentukan personel TNI AL.
“Nilai sejarah KRI Ki Hajar Dewantara perlu menjadi pertimbangan. Kapal ini memiliki sejarah panjang dalam pendidikan dan pembentukan personel TNI AL,” ujar Dave, Kamis (20/8/2026).
Kapal yang mulai berdinas sejak era 1980-an tersebut memiliki fungsi ganda. Selain menjadi kapal latih tempur bagi taruna Akademi Angkatan Laut (AAL), KRI Ki Hajar Dewantara juga pernah menjadi bagian dari armada pemukul TNI AL untuk menjalankan misi pengawalan dan menjaga kedaulatan perairan Indonesia.
Dave mengatakan DPR masih perlu mendalami kondisi kapal, status aset, alasan penjualan, serta memastikan apakah kapal tersebut memang sudah tidak dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan.
Belum Ada Nilai Penjualan
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan skema penjualan, nilai limit lelang, maupun nilai transaksi kapal. Proses saat ini masih berada pada tahap meminta persetujuan DPR sebelum memasuki proses pemindahtanganan atau pelelangan.
Jika dinilai sudah tidak diperlukan secara operasional, Dave menegaskan proses penjualan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi negara.
Sebelumnya, pada 2022, eks KRI Ki Hajar Dewantara juga sempat diwacanakan untuk ditenggelamkan di perairan Buleleng, Bali, sebagai destinasi wisata bahari dan museum bawah laut.
Kini, kapal yang memiliki sejarah panjang bagi TNI AL tersebut kembali menjadi sorotan. DPR menyatakan akan mempelajari seluruh pertimbangan sebelum memberikan persetujuan atas usulan penjualan.