Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Roy Suryo dan pihak lain yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Ia menilai proses hukum kasus ini bisa memicu ketegangan dan mengancam stabilitas negara jika dibiarkan berlarut.
Gayus menjelaskan bahwa perkara tersebut berpotensi memperlebar polarisasi, baik di ranah hukum maupun politik, sehingga dapat merambat ke berbagai sektor dan memicu dampak negatif yang lebih luas.
Menurutnya, tindakan cepat sangat diperlukan untuk mencegah eskalasi yang tidak diinginkan.
Ia menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan memberikan abolisi sebagai bentuk penghentian tuntutan pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
Gayus berharap usul tersebut dapat dipertimbangkan sebagai langkah strategis sebelum perkara diputus pengadilan.