Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut setelah mengetahui besaran tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang saat ini mencapai 57 persen. Saking kagetnya, Purbaya bahkan sempat menyebut istilah “Firaun” saat berdiskusi mengenai kebijakan tersebut.
“Saya tanya, kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57%, wah tinggi amat, Firaun lu,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).
Purbaya menjelaskan, tingginya tarif cukai rokok ternyata berdampak pada sisi penerimaan negara. Menurutnya, berdasarkan laporan dari jajarannya, saat tarif cukai berada pada level lebih rendah, pendapatan negara justru meningkat.
“Terus, kalau turun gimana? Ini bukan saya mau turunin, ya, cuma diskusi. Kalau turun makin banyak income-nya. Kenapa dinaikkan kalau gitu?” ungkapnya.
Meski begitu, Purbaya memahami bahwa tarif cukai yang tinggi bukan hanya untuk kepentingan fiskal semata. Pemerintah juga mempertimbangkan aspek kesehatan publik dengan tujuan mengurangi konsumsi rokok di masyarakat.
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan tarif cukai yang tinggi tidak semata-mata bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, ada kebijakan yang sengaja diterapkan untuk mengurangi konsumsi rokok di masyarakat.
Dampak dari kebijakan tersebut, kata Purbaya, akan membuat industri rokok menyusut, termasuk jumlah tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini. Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini mendapat dorongan dari organisasi internasional seperti WHO.
Jaga Industri Rokok dan Pekerja
Meskipun memahami alasan kesehatan di balik kebijakan tersebut, Purbaya menekankan pentingnya menjaga kelangsungan industri hasil tembakau (IHT) di dalam negeri. Ia khawatir kebijakan yang terlalu keras justru mematikan industri dan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu enggak boleh dibunuh,” ujar Purbaya.
Ia juga mengkritik kebijakan yang hanya fokus membatasi industri tanpa memberikan solusi konkret bagi tenaga kerja yang terdampak.
“Memang harus dibatasi yang rokok itu, paling enggak orang ngertilah, harus ngerti risiko rokok itu seperti apa. Tapi enggak boleh dengan policy untuk membunuh industri rokok terus tenaga kerjanya dibiarkan tanpa kebijakan bantuan dari pemerintah. Itu kan kebijakan yang nggak bertanggung jawab, kan?” jelasnya.
Untuk merumuskan kebijakan CHT tahun 2026, Purbaya memastikan akan melakukan tinjauan langsung ke sentra industri rokok, khususnya di Jawa Timur. Ia ingin melihat kondisi lapangan sekaligus berdialog dengan pelaku industri.
“Jadi saya akan ke Jawa Timur akan ngomong sama industri-nya, akan saya lihat seperti apa sih, turun apa enggak, kalau misalnya enggak turun tapi pasar mereka saya lindungi, dalam pengertian yang online-online yang putih, yang palsu itu saya larang di sana,” ujarnya.
Purbaya juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal, termasuk yang masuk dari luar negeri seperti China. Ia menegaskan, pemerintah akan memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal, termasuk penjualan melalui platform daring.
Menurut Purbaya, sangat tidak adil jika pemerintah menarik ratusan triliun rupiah dari cukai rokok legal, sementara membiarkan rokok ilegal merusak pasar.
Firaun dan Sejarah Pajak
Dalam pernyataannya, Purbaya menggunakan istilah “Firaun” untuk menggambarkan tingginya tarif cukai. Ia menjelaskan, Firaun dikenal dalam sejarah sebagai pemimpin Mesir kuno yang pertama kali menerapkan sistem pajak kepada rakyatnya. Pajak tinggi diterapkan pada lahan yang produktif, sedangkan lahan yang kurang produktif dikenakan pajak lebih rendah.
Purbaya menegaskan, pemerintah akan berupaya menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat, pemasukan negara, dan keberlangsungan industri. Ia berharap kebijakan CHT mendatang dapat lebih adil dan tidak merugikan pihak mana pun.