MELIHAT INDONESIA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 6,5% pada 2025.
Prabowo menjelaskan kenaikan UMP sudah mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan kebutuhan masyarakat.
- 2011 : 6,7%
- 2012 : 10,3%
- 2013 : 18,3%
- 2014 : 17,4%
- 2015 : 12,8%
- 2016 : 11,6%
- 2017 : 8,3%
- 2018 : 8,2%
- 2019 : 8%
- 2020 : 8,5%
- 2021 : 0
- 2022 : 1,1%
- 2023 : 10%
- 2024 : 3,7%
- 2025 : 6,5%
Pada rentang 2012-2016, UMP hampir selalu naik di atas 10%.
Pada 2013, misalnya, UMP naik 18,3% sementara pada 2014 sebesar 17,44% (*)