Rabu, November 4, 2026

Ngeri! Alat Sadap Listyo Sigit Cs Diduga Lebih Canggih dari TNI, Eks Kepala BAIS: Ini Sudah Makar!

JAKARTA — Mega-skandal penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin mengupas borok mengerikan di internal kepolisian. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman Ponto, melontarkan analisis tajam bahwa alat sadap yang dioperasikan komplotan Listyo Sigit ternyata lebih canggih, atau minimal setara, dengan perangkat spionase milik TNI.

Kecurigaan Soleman bukan tanpa dasar. Kemampuan alat yang sangat mobile hingga bisa dioperasikan secara rahasia dari rumah tersangka menjadi bukti betapa mematikannya teknologi tersebut. 

“Iya, lebih canggih dari milik TNI, atau minimal setara,” kata Soleman secara eksklusif kepada Afu.id di Jakarta, Rabu (4/11/2026). 

Ia mengenang kembali saat perumusan UU penyadapan Polri, di mana dirinya sudah mewanti-wanti keras agar kepolisian tidak dipersenjatai alat sadap militer. 

“Saya sudah ingatkan dulu saat pembuatan UU penyadapan Polri. Kata saya, Polri tidak perlu punya alat secanggih itu karena hanya untuk menyadap sipil. Sedangkan TNI musuhnya adalah negara lain,” sambungnya.

Ironisnya, teknologi canggih yang mestinya untuk menegakkan hukum itu justru disalahgunakan secara brutal. Bareskrim Polri mengungkap sistem Lawful Interception Management System (LIMS) dibobol sejak 2025 tanpa verifikasi. Mulai dari Presiden Prabowo, pejabat negara, LSM, hingga pengusaha menjadi target.

Parahnya lagi, para pelaku sempat menghapus file hasil sadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak digital. Sindiran tajam pun dilontarkan Soleman atas nyali para jenderal Polri tersebut. 

“Buktinya TNI punya alat sadap canggih, tetapi tidak dipakai menyadap presiden,” sindirnya.

Menyoroti nekatnya operasi spionase yang menargetkan pucuk pimpinan negara ini, Soleman tak ragu memberikan label yang sangat keras. Berbeda dengan Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menyebutnya bukan makar, eks Kepala BAIS itu memiliki pandangan sebaliknya. 

“Ini sudah aktivitas makar,” tegas Soleman Ponto. 

Kini Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso harus mendekam di rutan dan menghadapi ancaman pidana berlapis hingga 10 tahun penjara atas aksi penyadapan tanpa prosedur tersebut.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.