Jumat, April 24, 2026

Perwira Polisi Dicecar Pertanyaan di PN Semarang, Kasus Calon Bintara Polda Jateng

MELIHAT INDONSIA, SEMARANG – Sejumlah perwira polisi diperiksa sebagai saksi sidang kasus calo seleksi penerimaan Bintara Polri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/12/2024).

Jaksa penuntut umum menghadirkan beberapa saksi, di antaranya mantan anggota Bidpropam Polda Jateng yang kini menjabat Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi.

Eko dicecar pertanyaan mengenai kronologi kasus penerimaan suap yang diterima terdakwa Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono.

Dia mengetahui terdakwa Zainal selaku panitia menerima pemberian dari orang tua calon siswa Bintara saat proses seleksi di Polda Jateng tahun 2022 lalu.

“Sesuai di BAP, ada penerimaan Rp350 juta,” ujarnya.

Sementara saksi AKP Fika Putri Pamungkas yang bertugas di bagian SDM Polda Jateng hanya menjelaskan tentang anggota yang mendapat tugas sebagai panitia seleksi penerimaan Bintara.

Dia tidak mengetahui detail penerimaan suap tersebut. Yang dia tahu, terdskwa Zainal Abidin dan Dwi Erwinta sudah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota polisi.

“Setahu kami (kedua terdakwa) sudah di PTDH sejak Agustus 2023,” ujarnya.

Jaksa turut menghadirkan beberapa saksi lain dalam persidangan. Yakni AKP Derry Setiawan, Supramun, Maryono, Dwi Wasis, dan Adi Juwono. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.