Sabtu, April 25, 2026

Platform X Terancam Diblokir Jika Tak Bayar Denda Konten Pornografi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan akan memberikan sanksi lanjutan kepada platform media sosial X milik Elon Musk jika tetap mengabaikan kewajiban membayar denda administratif terkait temuan konten pornografi.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pemerintah masih menunggu tanggapan resmi dari pihak X yang telah diberi waktu hingga pekan depan untuk menyelesaikan kewajibannya.

Sebelumnya, Komdigi melayangkan surat teguran ketiga kepada X karena tidak menindaklanjuti teguran sebelumnya dan belum membayar denda yang telah dijatuhkan.

Jika X tetap abai, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi tambahan berupa teguran tertulis, penghentian sementara layanan, hingga evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sanksi tersebut diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 serta diperkuat oleh PP Nomor 43 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan, denda yang dikenakan kepada X kini mencapai Rp78.125.000.

Nilai itu merupakan akumulasi dari dua surat teguran terakhir, dikeluarkan karena X tidak segera menurunkan konten pornografi dan tidak memberikan tanggapan resmi.

Meskipun akhirnya konten bermasalah itu dihapus dua hari setelah teguran kedua dikirimkan, kewajiban pembayaran denda tetap berlaku.

Pemerintah juga menilai X perlu membuka kantor perwakilan di Indonesia agar komunikasi dan koordinasi mengenai moderasi konten bisa berjalan lebih cepat.

Apabila X masih tidak kooperatif, Komdigi menyebut opsi pemblokiran sementara atau pencabutan izin operasi di Indonesia bisa menjadi langkah terakhir.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.