Kamis, September 3, 2026

Polda Metro Jaya Umumkan Penambahan Daftar DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali memperbarui daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menambahkan beberapa nama buron baru setelah penangkapan seorang bandar judi, HE, yang juga pemilik situs judi Keris123.

Penangkapan Bandar Judi Keris123 di Jakarta Selatan

Pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, HE diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Penangkapan ini memicu penambahan daftar buron, karena HE memiliki peran penting sebagai agen yang membantu pemilik situs judi untuk menghindari pemblokiran. Dalam keterangannya, HE mengungkapkan bahwa dirinya juga bertanggung jawab untuk mengelola situs judi online dan mendapatkan komisi bulanan dari setiap situs yang dia sambungkan dengan oknum-oknum yang menghindari pemblokiran oleh pemerintah.

Identitas DPO yang Terungkap

Setelah penangkapan HE, Polda Metro Jaya mengidentifikasi sejumlah tersangka yang masih buron. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa empat orang yang kini masuk dalam daftar DPO baru adalah A alias M, HF, J, BS, BK, dan B. Mereka semuanya berperan sebagai bandar serta pengelola situs judi online yang berusaha menghindari pemblokiran.

“Kami terus melakukan pendalaman, dan DPO yang ditetapkan oleh penyidik terus bertambah. Nama-nama yang kami sebutkan adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam operasional situs judi,” ungkap Ade Ary.

Peran HE dalam Menghindari Pemblokiran

HE, yang juga dikenal sebagai pemilik situs judi Keris123, mengaku bahwa selain menjalankan situsnya sendiri, ia berperan sebagai agen untuk mencari situs judi lainnya dan menghubungkannya dengan pihak-pihak yang bisa mencegah situs tersebut diblokir oleh Komdigi. Menurut keterangan yang diperoleh polisi, pemilik situs judi wajib membayar sekitar Rp 23 juta hingga Rp 24 juta per bulan agar situs mereka tetap dapat diakses tanpa terganggu pemblokiran.

Upah yang Diterima HE dan Peranannya dalam Jaringan Judi Online

Selain perannya sebagai pemilik situs, HE mendapatkan komisi antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta setiap bulannya untuk setiap situs yang dia bantu menghindari pemblokiran. “HE ini tidak hanya bertindak sebagai ‘calo’, tetapi juga sebagai pengelola situs judi online yang cukup besar,” ujar Kombes Pol Ade Ary.

Langkah Polda Metro Jaya dalam Mengungkap Kasus

Penyidik Polda Metro Jaya mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap secara tuntas kasus judi online ini. Mereka bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta berbagai pihak terkait untuk mendalami lebih lanjut aliran dana dan aset yang terlibat dalam praktik judi online ini.

“Kami juga tidak hanya menerapkan pasal perjudian, tetapi juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga nantinya aset-aset yang diperoleh secara ilegal dapat disita dan dikembalikan kepada negara,” tegas Ade Ary.

Dengan penambahan daftar DPO ini, Polda Metro Jaya berharap dapat mengungkap lebih dalam jaringan judi online yang melibatkan oknum-oknum yang memiliki akses untuk menghindari pemblokiran situs. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengejar pelaku lainnya hingga tuntas. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.