Rabu, September 2, 2026

Roy Suryo cs Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya telah memeriksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, namun ketiganya dipersilakan pulang dan tidak ditahan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan mereka diambil karena para tersangka mengajukan saksi serta ahli yang dianggap dapat meringankan posisi hukum masing-masing.

Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung selama lebih dari sembilan jam, sejak pukul 10.30 hingga 18.30 WIB, dan disebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP serta aturan Kapolri.

Iman menegaskan bahwa para tersangka mendapatkan seluruh haknya selama proses pemeriksaan, termasuk kesempatan menghadirkan saksi dan ahli agar penyidikan berjalan seimbang serta tetap menjunjung asas keadilan.

Penyidik juga akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun ahli yang diajukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan tidak memihak.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.