Warga Pati bergerak ke Jakarta membawa tuntutan keras: RUU Perampasan Aset segera disahkan dan koruptor dijatuhi hukuman mati. Di tengah kemarahan publik terhadap korupsi, suara warga itu justru berhadapan dengan sikap KAMMI yang menolak rencana aksi mereka.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Mereka menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan slogan. Negara didesak segera memiliki aturan yang memungkinkan aset hasil kejahatan korupsi dirampas dan memberikan hukuman maksimal bagi koruptor.
Namun ketika warga turun membawa tuntutan tersebut, KAMMI menyatakan menolak aksi AMPB. KAMMI berdalih penolakan diarahkan pada cara dan potensi tindakan dalam aksi, bukan terhadap RUU Perampasan Aset. KAMMI tetap menyatakan mendukung pengesahan RUU tersebut.
Di sinilah polemik muncul. Bagi warga yang sudah muak melihat kasus korupsi terus berulang, tuntutan mereka sederhana: uang negara yang dirampok harus dikembalikan dan koruptor harus mendapat hukuman seberat-beratnya. Mereka mempertanyakan, jika pemberantasan korupsi memang menjadi kepentingan bersama, mengapa gerakan rakyat yang membawa tuntutan tersebut justru harus ditolak?
Perdebatan akhirnya bukan lagi sekadar soal siapa yang berdemo dan siapa yang menolak. Pertanyaan besarnya: kapan DPR benar-benar mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menunjukkan keberpihakan kepada rakyat yang selama ini menanggung kerugian akibat korupsi?