MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Aksi kejahatan dengan modus mengetuk pintu kembali terjadi. Kali ini, seorang penghuni kontrakan di Jalan Kongsi, Kampung Cikarang Jati, Kabupaten Bekasi, menjadi korban kebrutalan pelaku. Tak hanya kehilangan barang berharga, korban juga mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut kasus ini dan berhasil menangkap dua orang pelaku. Mereka diketahui tidak hanya merampas barang milik korban, tetapi juga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka.
Dendam Berujung Bacokan Mengerikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari rasa dendam pelaku yang merasa kekasihnya dihina oleh korban. Emosi yang meluap berubah menjadi tindakan brutal di tengah malam.
Pada Minggu (9/2/2025), tersangka utama RMR tidak sendirian. Ia mengajak tiga rekannya, F, CG, dan SN, untuk mendatangi kontrakan korban dengan maksud mencari perhitungan. Sesampainya di lokasi, RMR mengetuk pintu kamar korban. Begitu pintu terbuka, ia langsung mengayunkan celurit ke arah korban tanpa peringatan.
“Korban mengalami luka di punggung, bahu kiri, lengan, hingga jari tangan akibat sabetan celurit,” ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).
Setelah korban terkapar, RMR tak menyia-nyiakan kesempatan. Ia mengambil ponsel korban yang tergeletak di lantai sebelum kabur bersama rekan-rekannya dengan sepeda motor.
Perburuan Pelaku Berakhir di Tengah Malam
Polisi bergerak cepat mengidentifikasi pelaku. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, keberadaan RMR terdeteksi di Kampung Sukamantri, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, aparat berhasil meringkusnya.
Dari hasil interogasi, polisi menemukan fakta bahwa ponsel hasil curian telah dijual kepada seorang penadah berinisial S di Pasar Lama Cikarang dengan harga Rp 750 ribu. Tak butuh waktu lama, S juga diringkus di lokasi yang sama.
Pelaku dan Penadah Dibekuk, Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya. RMR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, S sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Polisi masih mendalami keterlibatan rekan-rekan RMR yang turut serta dalam aksi tersebut. Aparat menegaskan bahwa tindakan kriminal semacam ini tidak akan dibiarkan dan para pelaku kejahatan akan terus diburu hingga ke akar-akarnya. (**)