MELIHAT INDONESIA – Cybercrime atau kejahatan dunia maya adalah tindakan ilegal yang dilakukan melalui perangkat komputer atau internet. Di era digital, berikut adalah 7 jenis cybercrime yang paling populer:
Phising
Melakukan penipuan dengan mengelabui korban
Carding
Kejahatan yang dilakukan dengan bertransaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain
Cyber Terorism
Membuat kerusakan terhadap suatu data di jaringan computer
SIM Swap
Modus penipuan dengan mengambil alih nomor ponsel atau kartu SIM ponsel seseorang
Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data atau dokumen penting melalui internet
Skimming
Kejahatan perbankan dengan cara mencuri data kartu kredit atau kartu kredit untuk menarik dana rekening
Ransomware
Malware atau software jahat yang bisa menginfeksi computer, juga menyandera data pengguna (*)