Senin, Mei 11, 2026

Ingin Ganti Alamat pada KTP? Begini Cara dan Prosedurnya

MELIHAT INDONESIA – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas pokok yang di antaranya memuat alamat rumah pemilik kartu.

Namun, seiring berjalannya waktu, terkadang terjadi perubahan alamat tempat tinggal pada KTP.

Sejumlah alasan melatarbelakangi perpindahan alamat pada KTP.

Misalnya pindah tempat kerja, mengikuti alamat istri/suami, berganti alamat karena pindah rumah, dan lainnya.

Ada kalanya penduduk pindah alamat dalam satu kabupaten/kota, atau pindah alamat antar-kabupaten/kota atau antar-provinsi.

Atau juga penduduk mengalami perubahan wilayah, seperti pemekaran.

Lantas, seperti apa mekanisme tata cara melakukan perubahan atau mengganti data alamat di KTP beserta syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai alasan pindah kependudukan menurut ketentuan dari Dinas Dukcapil (Disdukcapil)?

Simak infografis tata cara mengubah alamat pada KTP karena perubahan tempat tinggal, yang disajikan Melihat Indonesia berikut ini. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.