Sabtu, Mei 2, 2026

Henry Indraguna Caleg Gagal Golkar, Ditangkap Polisi Kasus Pelat Mobil DPR Palsu

MELIHAT INDONESIA – Oknum pengacara terkenal, Henry Indraguna alias HI, ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelat nomor palsu DPR RI.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka, termasuk di antaranya adalah oknum pengacara kondang berinisial HI.

Diketahui, Henry Indraguna merupakan caleg gagal dari Golkar untuk DPR RI pada Pemilu 2024 kemarin.

Sebelumnya, Henry juga pernah bernaung di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Henry juga tercatat sebagai tim ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Penetapan Henry Indraguna sebagai tersangka kasus pelat mobil palsu DPR RI, dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).

“Inisial HI ya saya sampaikan, dari tersangka HI kita amankan tiga (mobil), barang buktinya delapan (mobil), tiga di antaranya disita dari tersangka HI,” kata

Ade Ary juga mengonfirmasi HI adalah oknum pengacara kondang.

“Oknum ya, pekerjaannya memang itu (pengacara), inisialnya HI,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus mobil mewah dengan pelat palsu DPR RI.

Sebanyak 8 unit mobil disita petugas, diduga sebagian milik pengacara terkenal.

Kasus ditangani oleh tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (28/5/2024) lalu.

Ade Ary mengatakan, saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.

Di antaranya, 8 mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR RI.

“Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah,” tutup Ade Ary.

Diungkap Sunan Kalijaga
Sebelumnya, advokat Sunan Kalijaga mengunkap ada oknum pengacara yang ditangkap polisi, karena menggunakan pelat mobil DPR RI palsu pada 4 kendaraan mewah yang bersangkutan.

Sunan Kalijaga meminta agar masyarakat tak perlu menghujat advokat tersebut, melainkan mendoakan semoga yang bersangkutan mendapat hidayah dan sadar. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.