JAKARTA — Polemik rekening donasi milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias “Mas Botok”, kembali memanas menjelang aksi 27 Agustus. Kali ini, persoalan tersebut bergeser menjadi sorotan terhadap kebebasan berpendapat dan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pembatasan akses terhadap rekening Supriyono yang terjadi menjelang aksi menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi bentuk intimidasi ekonomi terhadap aktivitas masyarakat sipil.
Sorotan semakin kuat karena akun media sosial Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan pada periode yang berdekatan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil mengenai kemungkinan adanya upaya membatasi ruang gerak aktivis menjelang aksi.
Koalisi masyarakat sipil kemudian menyampaikan lima tuntutan. Mereka meminta akses rekening segera dipulihkan, institusi yang mengajukan permintaan pembatasan transaksi dibuka secara transparan, serta adanya mekanisme ganti rugi apabila nasabah mengalami kerugian.
Mereka juga mendesak OJK, Komnas HAM, dan Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, serta meminta DPR memanggil manajemen Bank Mandiri untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan tindakan terhadap rekening tersebut merupakan bagian dari proses hukum. Polisi sebelumnya menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana.
Perbedaan pandangan tersebut membuat polemik semakin berkembang. Di satu sisi, aparat menyebut tindakan tersebut sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum. Di sisi lain, masyarakat sipil mempertanyakan apakah langkah tersebut dilakukan secara proporsional dan tidak mengganggu hak warga dalam menyampaikan pendapat.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena berlangsung menjelang aksi 27 Agustus yang salah satu tuntutannya adalah pengesahan RUU Perampasan Aset. Hingga kini, perdebatan mengenai batas antara proses hukum dan perlindungan kebebasan sipil masih terus bergulir.