JAKARTA — Wacana pembatasan masa jabatan Kapolri kembali menjadi sorotan setelah aturan tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di tengah proses hukum itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan agar penentuan masa jabatan pimpinan Polri tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai profesionalitas harus tetap menjadi landasan utama dalam tubuh kepolisian, mengingat Polri memiliki fungsi penegakan hukum dan keamanan.
“Meminimkan intervensi politik. Karena lembaga kepolisian ini basisnya adalah profesionalitas,” kata Anam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2026).
Anam mengakui terdapat ruang politik dalam proses pemilihan Kapolri. Presiden memiliki kewenangan memilih calon Kapolri, sedangkan DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Namun, menurutnya, mekanisme tersebut semestinya diarahkan untuk memastikan calon Kapolri memiliki profesionalitas dan komitmen terhadap institusi, bukan menjadi ruang intervensi kepentingan politik.
Masa Jabatan Kapolri Diusulkan Maksimal Dua Periode
Gugatan ke MK tersebut meminta masa jabatan Kapolri ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. Perpanjangan juga diusulkan berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif dan transparan serta memperoleh persetujuan DPR.
Para pemohon menilai aturan yang berlaku saat ini belum memberikan batas periodisasi yang tegas di luar usia pensiun. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang subjektivitas politik dan penyalahgunaan kekuasaan.
Anam menilai gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan harus dihormati.
“Setiap warga negara punya hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika memiliki singgungan atas hak konstitusionalnya,” ujarnya.