PADANG — Niat membantu warga mendapatkan akses internet di kampung halaman justru membawa Yogi Gilang Arya (39) ke meja hijau. Warga Kepulauan Mentawai itu didakwa menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin dan kini ditahan di Rutan Klas B Padang.
Perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Jaksa menyebut Yogi menyediakan layanan internet di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, menggunakan perangkat Starlink yang dibelinya sendiri.
Layanan tersebut kemudian dibagikan kepada warga melalui sejumlah paket kuota, mulai dari Rp10 ribu untuk 2 GB. Atas kegiatan itu, Yogi didakwa melanggar ketentuan UU Telekomunikasi terkait penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Yogi mengatakan niatnya hanya untuk membantu komunikasi masyarakat di wilayah yang masih mengalami blank spot.
“Agar saya bisa maksimalkan internet di Mentawai. Agar komunikasi di Kepulauan Mentawai tidak terhambat,” kata Yogi seusai sidang.
Ia berharap kasus yang menjeratnya justru mendorong pemerintah mempercepat pemerataan akses internet di wilayah kepulauan.
“Banyak lokasi-lokasi yang masih blank spot dan harus kita benahi. Mudah-mudahan … pemerintah mempercepat datangnya komunikasi di daerah kami,” ujarnya.
Pengacara Minta Penangguhan Penahanan
Pengacara Yogi, Romi Martianus, menilai persoalan perizinan seharusnya lebih dahulu ditempatkan dalam ranah administratif melalui pembinaan atau sanksi administratif.
“Upaya pembinaan dan sanksi administratif lebih didahulukan daripada pidana. Undang-undang khusus yang dikenakan kepada Yogi merupakan undang-undang administratif karena berkaitan dengan perizinan,” kata Romi.
Tim kuasa hukum akan menguji seluruh unsur dakwaan sekaligus telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Selain mempersoalkan penerapan hukum pidana, kami juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” tuturnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena layanan internet yang disediakan Yogi disebut hadir di tengah keterbatasan akses komunikasi masyarakat Mentawai.