Kamis, April 16, 2026

PTUN Semarang Tolak Gugatan Caleg Nasdem Terhadap KPU Purworejo

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan Muhammad Abdullah, calon anggota legislatif (caleg) yang menjadi terpidana kasus tindak pidana pemilu.

Caleg Partai NasDem tersebut menggugat KPU Kabupaten Purworejo lantaran tidak terima namanya dicoret dari daftar caleg tetap peserta Pemilu 2024.

Pencoretan nama Muhammad Abdullah dilakukan setelah pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024.

Dalam gugatannya, penggugat meminta PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 tentang Perubahan DCT Anggota DPRD Purworejo.

Gugatan tersebut sudah diputus oleh majelis hakim PTUN Semarang. Putusan disampaikan melalui mekanisme e-court atau sidang elektronik.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata majelis hakim dalam putusan yang dipublikasikan di SIPP PTUN Semarang.

Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp364.000.

Selain perkara tata usaha, sebelumnya Muhammad Abdullah divonis pidana karena terbukti bersalah berkampanye dengan melibatkan anak di bawah umur dan rekaman videonya disebar melalui media sosial.

Ia divonis hukuman percobaan enam bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus tindak pidana pemilu.

Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam masa satu tahun percobaan terdakwa melakukan lagi tindak pidana yang bisa dipidana. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.