MELIHAT INDONESIA, BOGOR – Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila.
Armor dijerat pasal berlapis oleh Polres Bogor. Adapun Pasal yang dimaksud yakni Pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomer 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi terkait hal itu dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
“Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan ditambah sepertiga,” kata AKBP Rio alam konferensi pers di Polres Bogor, Rabu (14/8/2024).
Tak hanya itu, Armor juga akan dijerat Pasal Penganiayaan yaitu Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
AKBP Rio berharap jeratan pasal berlapis ini akan membuat jera Armor Toreador yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap istri dan anaknya.
Diketahui, Armor ditangkap pada Selasa (13/8/2024) di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kasus ini viral setelah Intan Nabila mengunggah video KDRT yang dilakukan Armormelalui akun Instagram @cut.intannabila pada Selasa (13/8/2024). (nad)