MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Ratusan koruptor di Jawa Tengah mendapatkan diskon atau pengurangan masa hukuman (remisi) dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.
Tahun ini, Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah memberi remisi terhadap 190 narapidana kasus korupsi.
Kepala Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto mengatakan, pemotongan masa tahanan tersebut sudah sesuai dengan aturan.
“Seluruh narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi umum telah memenuhi persyaratan subtantif dan administratif,” ucap Tejo dalam keterangan resminya, Sabtu (17/8/2024).
Dia menjelaskan, remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Remisi terdiri dari 3 macam yaitu Remisi Umum, Remisi Khusus (Hari Raya Agama), dan Remisi Anak.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi narapidana atas segala pencapaian positifnya selama di penjara.
Di antaranya narapidana tersebut telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program
pembinaan.
Tejo mengungkap, secara umum terdapat 7.953 narapidana di berbagai lapas/rutan di Jateng yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
Bahkan, dari jumlah tersebut, 131 narapidana di antaranya dinyatakan langsung bebas. (bhq)