Sabtu, Juni 27, 2026

Garuda Biru Trending setelah DPR Anulir Putusan MK, Peringatan Darurat Demokrasi Indonesia

MELIHAT INDONESIA – Gambar Garuda dengan latar belakang warna biru, di atasnya tertulis ‘Peringatan Darurat’, membanjiri percakapan netizen di Indonesia, Rabu (21/8/2024).

Garuda biru, dinilai sebagai sebuah peringatan Indonesia berada dalam kondisi gawat darurat, setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.

Di platform X, kata kunci ‘Peringatan Darurat’ menduduki jajaran trending topic dengan menghimpun 6.950 tweet. Bersamaan dengan itu, tagar ‘#KawalPutusanMK’ juga menjadi trending topic X dengan menghimpun 24.500 tweet.

Gerakan ‘Peringatan Darurat’ Garuda biru itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Narasi yang beredar di media sosial ramai membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) kemarin, bahwa partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.

Selain itu, batas usia minimal calon kepala daerah untuk tingkat gubernur adalah 30 tahun saat ditetapkan. Putusan batas usia ini, menjadi batu sandungan Kaesang putra Presiden Jokowi untuk maju pada pemilihan gubernur 2024.

Lalu pada hari ini, Rabu (21/8), DPR memutuskan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.

Hal ini dibantah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Ia mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan berbentrokan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan.

Namun, faktanya DPR merujuk pada putusan MA bukan MK soal batas usia minimal calon gubernur/wakil gubernur, yakni 30 tahun saat dilantik, bukan saat calon ditetapkan.

“Setuju ya merujuk ke MA?” kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam Baleg DPR menggelar rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024). (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.