Angka fantastis Rp300 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah kini dikoreksi Mahkamah Agung (MA). Bukan seluruhnya kerugian negara akibat korupsi, MA memisahkan nilai tersebut dan menetapkan kerugian keuangan negara sekitar Rp28,93 triliun.
Koreksi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 yang berkaitan dengan perkara mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar. Sementara sekitar Rp271,07 triliun dikategorikan sebagai kerugian lingkungan.
Majelis Hakim Kasasi Prim Haryadi menjelaskan, kerugian sekitar Rp28,93 triliun berasal dari kelebihan pembayaran serta pembayaran bijih timah kepada mitra tambang yang tidak melalui studi kelayakan memadai.
“Jumlah kerugian terdiri dari kelebihan pembayaran yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai sebesar Rp28 triliun, sedangkan kerugian lainnya berupa kerugian lingkungan yang terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan senilai Rp271 triliun,” demikian pertimbangan majelis hakim, dikutip Rabu (12/8/2026).
MA menilai kerusakan lingkungan tidak otomatis menjadi kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi karena memiliki rezim hukum tersendiri. Nilai kerusakan lingkungan tersebut dinilai dapat diproses melalui hukum lingkungan agar pemulihannya lebih tepat sasaran.
Meski mengoreksi nilai kerugian negara, MA tetap menolak permohonan kasasi terdakwa maupun penuntut umum dengan memberikan perbaikan terhadap putusan tingkat sebelumnya.