Kasus TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih langkah ekstra hati-hati. Bukan tanpa alasan, Kejagung menyebut Febrie sebagai “mantan pendekar hukum” yang tentu memahami seluk-beluk proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan kehati-hatian tersebut saat menjelaskan perkembangan perkara yang tengah ditangani Tim 9.
“Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan, harus kita hati-hati, bersiap,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Karena alasan tersebut, Kejagung belum membuka secara detail materi perkara maupun bukti yang sedang didalami Tim 9. Penyidik disebut masih mengumpulkan dan menguji berbagai bukti sebelum perkara dibawa ke tahap berikutnya.
Anang memastikan seluruh bukti dan hasil penyidikan nantinya akan disampaikan dalam persidangan. Kejagung menyatakan proses pengusutan tetap berjalan dengan mengedepankan kehati-hatian dan pembuktian.