MELIHAT INDONESIA – Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang bersifat wajib untuk seseorang yang akan bepergian ke luar negeri.
Tak hanya untuk orang dewasa, anak-anak pun juga wajib memilikinya.
Berikut syarat pembuatan paspor anak beserta biayanya.
Syarat pembuatan paspor:
- KTP orang tua (ayah/ibu)
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah ganti nama)
- Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor biasa)
- Akta kelahiran atau Surat Baptis
Biaya resmi pembuatan paspor:
- Paspor biasa 48 halaman : Rp 350.000
- Paspor elektronik 48 halaman : Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor sehari jadi : Rp 1.000.000 (*)