Sabtu, Mei 2, 2026

Dugaan Pelanggaran Netralitas di Kota Semarang, ASN Kedapatan Sukai Postingan Paslon

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Bawaslu memproses dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Semarang.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, ia mendapat informasi awal adanya ASN yang memberikan tanda like/suka terhadap unggahan akun Instagram paslon Pilwakot Semarang.

Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran dan meminta keterangan ASN terkait.

Dari penelusuran, ASN itu mengakui memberikan tanda suka pada postingan medsos paslon. Namun, ASN tersebut mengklaim tindakannya tidak dilakukan atas dasar kesengajaan.

“Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu selanjutnya kami teruskan ke badan kepegawaian negara (BKN),” jelas Arief, Jumat (18/10/2024).

Arief mengingatkan kepada ASN untuk berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon tertentu pada pilkada serentak 2024.

“Jempolmu bisa menjadi harimaumu,” pesan Arief.

Dia menambahkan, pada empat pekan pertama tahapan masa kampanye berlangsung, Bawaslu Kota Semarang telah menangani empat dugaan pelanggaran.

Dugaan pelanggaran tersebut mulai dari dugaan pelanggaran tindak pidana, dugaan pelanggaran administrasi, hingga dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Adanya dugaan pelanggaran diketahui ketika kami melakukan pengawasan, kemudian ditindaklanjuti melalui proses penanganan pelanggaran,” ungkapnya. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.