Kamis, Agustus 27, 2026

Tolak Hukuman Mati Koruptor, Anggota DPR Benny Harman dan Sahroni Tuai Sindiran Tajam Publik: Saling Lindungi?

JAKARTA — Wacana hukuman mati bagi koruptor kembali memicu perdebatan. Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan tidak menjadikan hukuman mati sebagai pilihan utama dalam pemberantasan korupsi.

Pernyataan tersebut muncul setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemberian hukuman mati bagi koruptor kelas berat sebagai langkah untuk menyelamatkan keuangan negara.

Benny K. Harman secara tegas menyatakan hukuman mati bukan solusi untuk memberantas korupsi di Indonesia.

“Hukuman mati itu bukan solusi,” kata Benny, Kamis (6/8/2026).

Sikap tersebut kemudian menuai sorotan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan alasan penolakan hukuman mati, terutama karena hukuman penjara selama ini dinilai belum cukup memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Sebagian publik bahkan menduga penolakan tersebut berkaitan dengan upaya melindungi sesama pejabat atau politisi dari ancaman hukuman berat. Namun, anggapan tersebut merupakan persepsi warganet dan tidak dapat dijadikan kesimpulan mengenai motif pribadi para anggota DPR.

Sahroni Pilih RUU Perampasan Aset

Senada dengan Benny, Ahmad Sahroni juga lebih mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dibandingkan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Menurut Sahroni, hukuman mati tidak secara langsung mengembalikan kerugian negara. Karena itu, perampasan aset dinilai lebih penting untuk memastikan uang hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara.

Perdebatan ini semakin mendapat perhatian di tengah tuntutan masyarakat agar pemberantasan korupsi dilakukan lebih tegas. Selain hukuman berat, publik juga menyoroti pentingnya pemulihan kerugian negara dan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, dorongan pengesahan RUU Perampasan Aset juga menjadi salah satu tuntutan yang akan disuarakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Massa AMPB juga membawa tuntutan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.