Sabtu, Juli 18, 2026

Kapan Sidang Banding Aipda Robig Digelar? Begini Kata Polda Jateng

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Poda Jawa Tengah masih memberikan kelonggaran waktu bagi Aipda Robig Zaenudin untuk menyusun materi banding atas putusan sidang etik.

Tersangka penembak siswa SMK 4 Semarang almarhum Gamma tersebut diputus bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.

Aipda Robig diberi waktu maksimal 3 hari untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak. Dan ia pun menyatakan banding.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan sidang banding belum dilakukan lantaran masih menunggu berkas banding diserahkan.

Kata dia, Aipda Robig diberi kesempatan selama 21 hari untuk menyusun dokumen banding dan menyerahkannya kepada sekretaris sidang etik.

“Diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori banding,” ujar Artanto, Minggu (15/12/2024).

Sebelumnya diberitakan, sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela merusak citra Polri.

Aipda Robig dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Selain itu, Aipda Robig dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 14 hari. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.