Jumat, April 17, 2026

KPK Tahan Wali Kota Semarang Ita dan Suaminya Alwin Basri

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – KPK menahan tersangka korupsi Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita Wali Kota Semarang dan suaminya, Alwin Basri (AB) pada Rabu (19/2/2025).

“Terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK,” ujar Pimpinan KPK Ibnu Basuki Widodo sata konferensi pers yang disiarkan secara daring.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 19 Februari–10 Maret 2025.

Mbak Ita dan Alwin Basri dihadirkan dalam konferensi pers. Keduanya tampak mengenakan rompo oranye KPK dengan kondisi tangan terikat.

Penahanan dilakukan setelah suami istri tersangka korupsi tersebut selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (19/2/2025).

Ita dan Alwin diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Pemkot Semarang.

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah menahan lebih dulu dua orang tersangka yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Keduanya ditahan penyidik KPK pada Jumat (17/1) selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.