Selasa, April 28, 2026

Tersangka Penganiaya Rekan Kerja di Semarang Bebas setelah Dimaafkan Korban

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Tersangka Debi Kurniawan yang menganiaya rekan kerjanya dibebaskan usai mendapat maaf dari Fadhil selaku korban.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memfasilitasi perdamaian keduanya dalam kasus penganiayaan ringan dengan mekanisme restorative justice.

Di kantor kejaksaan, tersangka dan korban berpekulan yang sekaligus menjadi tanda penyelesaikan pidana di luar persidangan

“Sudah, ya, lain kali jangan diulangi lagi. Harus damai,” pesan Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejari, Sarwanto, Selasa (4/3/2025).

Sarwanto menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada pertengahan 2024. Keduanya yang sama-sama bekerja di perusahaan mebel sempat cekcok gara-gara masalah sepele.

Tersangka meminta korban membawakan oleh-oleh usai mudik, tetapi korban menolak. Akhirnya tersangka memukul bibir korban.

Tiga hari berselang, tersangka kembali menagih oleh-oleh tetapi korban tetap berkilah. Tersangka kesal hingga kembali melayangkan pukulan.

Akibat kejadian ini, korban sempat dirawat di klinik kesehatan. Korban pun melapor ke polisi hingga tersangka diancam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Sarwanto menjelaskan, kasus ini diselesaikan dengan menakisme restorative justice karena memenuhi beberapa unsur.

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; ancaman pidana penganiayaan ini ringan; hingga adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Perdamaian ini pada pokoknya menyatakan untuk mengakhiri sengketa yang timbul antara tersangka dan korban untuk tidak saling menuntut atau menggugat satu sama lain. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.