Ucapan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “Londo Ireng” saat menyinggung wartawan dalam pidatonya menuai respons dari kalangan jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Presiden menyampaikan permintaan maaf secara terbuka karena pernyataan tersebut dinilai dapat merendahkan profesi jurnalis dan berdampak pada iklim kebebasan pers.
Polemik bermula saat Prabowo berpidato dalam puncak Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026). Saat itu, Presiden menyoroti pemberitaan media yang menurutnya lebih banyak mengangkat sisi negatif pemerintah, seperti sekolah yang belum direnovasi, meski pemerintah mengklaim telah memperbaiki puluhan ribu sekolah.
Dalam pidatonya, Prabowo kemudian menyebut masih ada sosok yang memiliki mentalitas “Londo Ireng”, yang menurutnya kini hadir dengan wajah berbeda, seperti wartawan, pengamat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain, kan? Wartawan, jurnalis apa itu? Pengamat, LSM. LSM harus kita tanya, yang gaji lo siapa? Yang bayar listrikmu siapa? Yang bayar handphonemu siapa?” kata Prabowo.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari AJI. Organisasi profesi jurnalis itu menilai penggunaan istilah “Londo Ireng”, yang secara historis merujuk pada pribumi yang berpihak kepada penjajah, sangat merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi membahayakan iklim kebebasan pers di Indonesia.
AJI juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut organisasi tersebut, fungsi pers adalah menjalankan kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada publik, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Karena itu, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari tugas jurnalistik, bukan tindakan yang dapat disamakan dengan keberpihakan kepada pihak tertentu.
Selain mendesak Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, AJI mengingatkan pemerintah agar tidak antikritik. Jika terdapat keberatan atas suatu pemberitaan, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan dengan pelabelan yang berpotensi memicu stigma maupun intimidasi terhadap jurnalis di lapangan.
Pernyataan Prabowo maupun respons AJI kini menjadi perhatian publik dan kembali memunculkan diskusi mengenai hubungan antara pemerintah, media, serta pentingnya menjaga kebebasan pers dalam sistem demokrasi.