Usai melalui rangkaian proses hukum yang menyita perhatian publik, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7/2026). Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi PT ASABRI dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah sebelumnya diperiksa dengan status saksi.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU. Namun, sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menyerahkan dua dokumen sekaligus, yakni surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.
“Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan,” kata Febri Diansyah di Kejagung. Ia juga menyebut Febrie bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Penyidikan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang kini menjadi bagian dari alat bukti. Berdasarkan temuan tersebut, Tim 9 Kejagung yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan TPPU.
Selain perkara TPPU, Kejagung juga masih mengusut tiga surat perintah penyidikan lain yang menyeret nama Febrie Adriansyah, yakni dugaan korupsi terkait PT ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout. Penahanan Febrie menandai babak baru dalam pengusutan sejumlah perkara besar yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.