Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengaku kecewa atas perlakuan yang diterimanya saat pertama kali ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem menilai dirinya diperlakukan berbeda dibanding mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang juga berstatus tersangka dalam perkara berbeda.
Menurut Nadiem, dirinya langsung diborgol, dipakaikan rompi tahanan, serta tidak diizinkan melayani wawancara singkat dengan awak media saat pertama kali ditahan. Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai perbedaan perlakuan yang diterimanya dengan Febrie. Ia juga mengklaim penahanannya dilakukan tanpa adanya bukti nyata maupun aliran dana yang mengarah kepadanya.
Nadiem menilai publik dapat melihat adanya dugaan perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum. Ia berharap seluruh proses hukum dijalankan secara adil dan tidak menerapkan standar yang berbeda terhadap setiap tersangka, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
Dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem telah divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar, dengan subsider lima tahun penjara apabila tidak dibayarkan.